Saturday, November 21, 2015

Pembangunan Koperasi (BAB XIII-XIIII)

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”. Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Catatan awal : “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”. Di kawasan Asia Pasifik hal serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney, Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler setelah Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
Pengalaman Koperasi Di Indonesia, di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor
pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan. Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan.
Contoh pada saat Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$ 500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota. Syarat 1 : “Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi”.
Di daratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni “Credit Agricole” di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain.
Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah “potensial customer-member” dari koperasi kredit. Syarat 2 : “Harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi”.
Di manapun baik di negara berkembang maupun di negara maju kita selalu disuguhkan contoh koperasi yang berhasil, namun ada kesamaan universal yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu, selalu menjadi contoh sukses dimana-mana. Secara spesial terdapat contoh yang lain seperti produsen gandum di daratan Australia, produsen kedele di Amerika Utara dan Selatan hingga petani tebu di India yang menyamai kartel produsen. Keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di negara maju dan berkembang nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi, dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar.
Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.
Syarat 3 : “Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi”.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh negara
industri di Barat, upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas sehingga terjadi Lompatan ke
sektor jasa terutama sektor usaha mikro dan informal (Oshima, 1982). Oleh karena itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan setiap hari memerlukan barang dagangan. Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada referensi dari pengalaman dunia. Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia adalah sistem pengadaan dan distribusi barang terutama di negara-negara berkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Syarat 4 : “Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”. Potret Koperasi Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP
dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya
Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan
pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam
ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonom menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar, sementara sistem perbankan yang sentralistik mendorong pengawasan modal dari secara tidak sehat.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi-kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengembangan
ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-
masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.

sumber https://getnewidea.wordpress.com/2014/01/08/pembangunan-koperasi/

Peranan Koperasi (BAB XII)

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi tidak sama dengan organisasi bisnis/perusahaan-perusahaan lain yang bersifat mengutamakan keuntungan. Karena koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. 



A. Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut :
Fungsi Koperasi
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. 
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
    kegiatan koperasi
    ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Peran Koprasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada. 
B. Asas dan Prinsip Koperasi
Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran, keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.

Menurut  UU no 25 thn 1992 pasal 5 disebutkan 7 Prinsip Koperasi sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya siapapun bisa menjadi anggota koperasi, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada dalam masing-masing koperasi, bersifat sukarela artinya tidak mendapat gaji namun jika ada laba maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah). Koperasi tidak memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
  • Pengelola koperasi bersifat demokratis, Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara transparasn/terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya. Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
  • Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota artinya pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
  • Pemberian balas jasa terhadap modal, koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kemandirian, koperasi mengajarkan untuk setiap orang belajar mandiri. Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Pendidikan Perkoperasian, koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
  • Kerjasama antar koperasi, koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
C. Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
Dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  • Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
sumber http://www.mikirbae.com/2014/11/peran-dan-fungsi-koperasi.html

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan (BAB XI)

  1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
    Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
    Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
    Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
    1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
      MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
    2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
      METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
    3. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
    4. Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
      1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
        Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
      2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
        Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
     
  2. Efektivitas Koperasi
    Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
    Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
    EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
    Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif
     
  3. Produktivitas Koperasi
    Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
    Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
    PPK = S H U X 100%
    Modal koperasi
    = Rp. 102,586,680 X 100%
    Rp. 118,432,448
    = Rp. 86.62
    Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
    Rentabilitas Koperasi
    Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
    Rentabilitas = S H U X 100%
    Aktiva Usaha
    = Rp. 102,586,680 X 100%
    Rp. 518,428,769
    Rp. 19.79 %
    Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
     
  4. Analisis Laporan Koperasi
    Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
    1. Neraca
    2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
    3. Laporan arus kas (cash flow)
    4. Catatan atas laporan keuangan
    5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
    Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
    Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
    Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

    sumber https://laelyrakhmawati.wordpress.com/2014/11/30/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota(BAB IX)

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:


  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  • Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

B. Efek Harga dan Efeh Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
  • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN 

A. Efisiensi Perusahaan Koperasi

                Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
                Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
D. Analisis Laporan Koperasi
                Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

sumber http://taufikdarmawan99.blogspot.co.id/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html

Permodalan Koperasi (BAB VIII)

MODAL KOPERASI
Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
•Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
D. SHU (SISA HASIL USAHA)
PENGERTIAN SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
• SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
• SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
• Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota rumusnya :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

sumber https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/

Jenis dan Bentuk Koperasi (BAB VII)

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
· Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
· Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
· Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
· Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.

sumber https://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/jenis-dan-bentuk-koperasi/

Pola Manajemen Koperasi (BAB VI)

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
 
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
 
  • Anggaran dasar
  • Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

 
a. Pengertian Manajemen
 
Pengertian Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
 
   Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnelManajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
   Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
   Menurut James A.F. StonerManajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
   Menurut Lawrence A. AppleyManajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
   Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
  Menurut James A.F. StonerManajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

  Menurut Mary Parker FolletManajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
 
b. Pengertian Koperasi

 Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
 
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya 
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr. G Mladenata
 
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
 
c. Pengertian Manajemen Koperasi
 
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
 
  • Planning (Perencanaan)
  • Organizing (Pengorganisasian)
  • Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
  • Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

 
2. Rapat Anggota
 
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
 
  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

 
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
 
3. Pengurus
 
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
 
a.   Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
 
  •    Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  •    Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:

 
  1.  Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
  2.  Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
  3.  Pertanggungjawaban
  4.  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
  5.  Inventaris.
  6.  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
  7.  Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

 
b.   Wewenang Pengurus koperasi
 
  • Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  • Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  • Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

c.    Tanggung Jawab Pengurus koperasi 
 
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
 
4. Pengawas
 
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugaskewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
 
  • Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  • pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
  • Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
 
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
 
a.   Tugas-tugas manajer
 
  • Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
  • Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
  • Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
  • Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
  • Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
  • Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b.   Tingkatan manajer
 
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
 
c.    Peran manajer
 
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
 
d.   Keterampilan manajer
 
   Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
 
  Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
 
Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
 
   A) Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
   
   B) Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
 
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
 
a.   Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
 
  • organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

b.   Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
 
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
 
c.    Cooperative Combine
 
·   System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
 
·   Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
 
·   The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
 
  Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
 
d.   Sistem Informasi Manajemen Anggota.
 
  •  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
  • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
  • Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
  •  Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
  • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
  • Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
  • Stabilitas kerjasama.
  • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
sumber https://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/

Thursday, November 12, 2015

Sisa Hasil Usaha (BAB V)

BAB V
SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1.                 SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.                 Bagian (persentase) SHU anggota
3.                 Total simpanan seluruh anggota
4.                 Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari    anggota
5.                 Jumlah simpanan per anggota
6.                 Omzet atau volume usaha per anggota
7.                 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.                 Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA  dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms  : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1.    Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2.    Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik            ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan         : 40%
·         Jasa anggota    : 40%
·         Dana pengurus : 5%
·         Dana karyawan : 5%
·         Dana pendidikan:5%
·         Dana sosial         :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:                                                                                                                      SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA     :Jasa usaha anggota                                                                                             JMA    :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.
SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA
VUK                     TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN  SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
1.    Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa                                           Rp 850.077
Pendapatan lain                                                          110.717,960.764
Harga pokok penjualan                                                 (300.906)
Pendapatan operasional                                                (659.888)
Beban operasional                                                        (310.539)
Beban dan administrasi umum                                         ( 35.349) 
                                                                                (345.888)
SHU sewbelum pajak                                                     (314.000)
Pajak penghasilan(PPH ps 21)                                         ( 34.000)
SHU setelah pajak                                                        ( 280.000)
1.    Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                          Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                                                        Rp.200.000
-transaksi nonanggota                                                   Rp.  80.000
1.    Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan                               : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota                          : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus                        :  5%  x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan                       :  5%  x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab                      :  5%  x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial                            :  5%  x 200.000 :Rp10.000
d.  Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda                         : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha                        : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota                  :142 orang
Total simpanan anggota       :Rp345.420.000
Total transaksi usaha             :Rp2.340.062.000
1.    Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
ADI
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
BUDI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
COKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
7






s/d
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
142





















Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya  terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota  +  Jasa modal
SHUpa = Va     x  JUA  +  Sa   x  JMA
VUK              TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI          = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota   = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI        = 800 /345.420 (24.000)        =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580  =  Rp187.200
 
http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html