Sunday, April 10, 2016

Pelanggaran Hak Cipta atas Lagu Band Wali



Contoh Pelanggaran Hak Cipta atas Lagu Band Wali

Pembajakan karya cipta lagu ‘Cari Jodoh’ yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kasus lagu ‘Cari Jodoh’ milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. “Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Wali saja tidak dilakukan Atjil,” tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu ‘Cari Jodoh’ itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu ‘Cari Jodoh’ karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu ‘Cari Jodoh’ dari Wali Band. (kin)

Opini :
Menurut saya, kasus pembajakan karya cipta lagu “Cari Jodoh” yang dipopulerkan Band Wali  merupakan suatu pelanggaran mengenai hak cipta. Karena sudah sangat jelas perbuatan pembajakan itu sangat merugikan. Pelaku pembajakan itu harus diberi hukuman yang dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, mengenai hak cipta. Hukuman untuk para pelaku pembajakan bisa berupa denda atau kurungan penjara ataupun kedua-duanya tergantung pasal apa yang terlibat dengan kasus tersebut. Yang dapat  kita simpulkan dari kasus pelanggaran hak cipta ini adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran hak moral karya lagu atau musik dan rekaman suara misalnya dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral. Untuk itu marilah kita saling menghargai karya-karya anak bangsa dan mengurangi pembajakan. Cintai karya anak bangsa!

Sumber : https://rizkymaulana22.wordpress.com/2014/07/02/contoh-pelanggaran-hak-cipta-atas-lagu-band-wali/