Thursday, September 28, 2017

Kode Etika Profesi Designer Fashion

“Kode Etika Profesi Designer Fashion”

Pengertian Etika
            Etika adalah pengetahuan mengenai baik serta buruknya tingkah laku, hak serta keharusan moral ; sekumpulan asa atau nila-nilai yang terkait dengan akhlak ; nilai tentang benar atau salahnya perbuatan atau tingkah laku yang dianut masyarakat.

Pengertian Profesi
            Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Pengertian Kode Etik Profesi
            Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)   Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)   Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)   Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Etika Profesi Designer
Di Dunia desain grafis merupakan dunia yang dinamis mengikuti ruang dan waktu. Desain sendiri sangatlah berpengaruh dan dipengaruhi oleh perubahan-perubahan tersebut, dalam kehidupan sehari-hari tanpa disadari kita sudah berinteraksi dengan dunia desain. Sejak kita ada dibumi ini, lahir, bermain dan tumbuh menjadi dewasa hingga sekarang, coba kalau kita kilas balik memori kita dimana ketika dimasa kecil kita, mungkin yang teringat kebanyakan secara visual, misalnya cover buku tulis kita waktu duduk di sekolah dasar, merk sepatu kita waktu main bola dengan teman, desain bungkus jajanan yang dulu sering kita beli, film kartun yang sering kita tonton di TV waktu hari minggu, logo yang ada di sabun mandi yang kita pakai saat kita mandi dulu dan banyak lagi lainnya. Suatu saat ketika kita menemukan bentuk visual tersebut sekarang dan kita akan secara tak langsung membuka memori-memori tersebut dan seakan-akan membawanya ke masa lampau dimana kita melihat dan merasakannya dulu. Ya begitu kuatnya dunia desain yang bisa membawa pikiran kita jauh tanpa batas.

Kode Etik Seorang Designer
1. Mengutamakan Kualitas & Kuantitas Karyanya.
2. Harus memiliki sifat jujur & bertanggung jawab akan tugasnya.
3. Harus memiliki sifat berani mencoba hal” yg baru.
4. Seorang Designer tidak boleh menggunakan ulang design atau hak cipta orang lain tanpa izin yang berlaku.
5. Tidak boleh mencuri design / karya orang lain.
6. Tidak boleh menjatuhkan karya design lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
7. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.

Sumber: