Thursday, January 8, 2015

Bentuk-Bentuk Badan Usaha (BAB 3)



BAB 3
Bentuk-Bentuk Badan Usaha



3.1 Bentuk Yuridis Perusahaan
            Bentuk yuridis dari suatu perusahaan atau dapat dikatakan bentuk-bentuk badan usaha antara lain:
  • Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang hanya dipimpin oleh seseorang sehingga hanya orang itulah yang bertanggung jawab penuh atas semua kekayaan, kewajiban, resiko dan aktivitas perusahaan dan tanggung jawab yang dimilikinya pun tidak terbatas. Badan usaha ini juga memiliki persyaratan dan izin usaha yang lebih ringan serta sederhana dibandingkan badan usaha lainnya karena dalam badan usaha ini tidak ada pemisahan kekayaan pribadi pada perusahaan. Lalu, apa saja ciri-ciri dari badan usaha ini???
1.      Pemilik bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban badan usaha tersebut dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
2.      Bentuk organisasinya sederhana, pendiriannya juga cukup mudah dan tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
3.      Usaha ini cocok untuk kegiatan usaha yang modalnya relative kecil.
Namun, apa saja kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan ini???
Kelebihan dari perusahaan perseorangan antara lain:
·         Keputusan dapat dengan cepat dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu pemilik perusahaan tersebut.
·         Badan usaha ini dapat dengan mudah didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena kepemilikannya hanya satu orang.
·         Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
·         Sifat kerahasiaan perusahaan baik dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
·         Mudah bergerak karena undang-undang yang mengaturnya relative sedikit.
·         Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi yang kuat untuk mendapatkan laba.
Sedangkan kekurangan dari badan usaha ini adalah:
·         Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
·         Besarnya perusahaan terbatas karena sumber dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan tentu akan berhenti.
·         Kepemimpinan dan pengelolaan manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu pemilik perusahaan tersebut.
  • Firma
Firma merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya. Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Firma memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1.      Setiap anggota yang tergabung dalam firma berhak menjadi pemimpin
2.      Anggota firma tidak berhak memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota yang lain.
3.      Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4.      Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para anggotanya yang menjadi jaminan.
5.      Apabila ada sekutu yang tidak memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan mendapatkan laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang memberikan modal terkecil.
Lalu, apa yang membedakan Firma (Fa) dengan perusahaan lainnya???
1.      Para anggota harus aktif dalam mengelola perusahaan
2.      Tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
3.      Persekutuan akan berakhir apabila salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Sedangkan kelebihan dari Firma itu sendiri yaitu:
·         Kebutuhan akan modal perusahaan dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena memiliki kemampuan finansial yang besar
·         Kemampuan pengelolaan manajemen lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
·         Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Namun, selain mempunyai kelebihan, tentu Firma memiliki kekurangan. Kekurangan dari Firma antara lain:
·         Karena tanggung jawab setiap anggota yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
·         Apabila terjadi kerugian yang disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
·         Kelangsungan dari perusahaan tidak menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
·         Karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan antar anggota.
  • Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau dapat dikatakan Commanditaire Vennootschape (CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang mempercayakan uangnya untuk digunakan oleh persekutuan tersebut. Persekutuan Komanditer memiliki kesamaan dengan Firma, yaitu tidak ada kekayaan sendiri. Dalam Persekutuan Komanditer ini, anggota atau sekutu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
    • Sekutu aktif/Sekutu komplementer
Sekutu/anggota yang menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab penuh atas hutang-hutang perusahaan. Jadi apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan pribadinya yang akan menjadi jaminannya.
    • Sekutu pasif/Sekutu Komanditer
Sekutu/anggota yang hanya menyerahkan modal saja dan memiliki tanggung jawab yang terbatas atas persekutuan tersebut. Dan apabila perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sampai batas modal yang ditanam dalam persekutuan itu saja.
Pembagian keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri, antara lain:
Kelebihan Perseroan Komanditer (CV) :
    • Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
    • Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
    • Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
    • Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Sedangkan kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
    • Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
    • Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
    • Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
    • Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.
  • Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) atau sering disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau diganti kepemilikannya. Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham. Sama halnya dengan perusahaan lainnya, Perseroan Terbatas (PT) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, kelebihannya antara lain sebagai berikut:
    • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
    • Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
    • Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah
    • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
Namun, selain kelebihan tentu setiap perusahaan memiliki kekurangan sendiri, yaitu:
o   Pemungutan pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
o   Rahasia tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu orang.
o   Biaya pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal
o   Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung jawab mereka terbatas.
Selain itu, pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga harus memenuhi syarat formal dan material yang telah ditentukan. Syarat formalnya adalah sebagai berikut:
1.      Modal Statuter
Besarnya modal sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam akta pendirian.
2.      Modal yang ditetapkan
Modal yang telah dimiliki oleh seseorang dan berupa saham. Besarnya minimal 20% dari modal statuter.
3.      Modal yang disetor
10% dari modal statute haruslah disetor secara tunai atau berupa barang yang senilai.
4.      Modal Portofolio
Modal yang berupa saham yang masih berada dalam perusahaan tersebut.
Dan karena kepemimpinan dalam Perseroan Terbatas (PT) dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka dalam PT ada pembagian hak suara. Bagi yang memiliki saham dibawah 100 lembar, maka ia mempunyai hak suara 1, jika jumlah saham yang dimiliki lebih dari 300 lembar maka hak suaranya adalah 3, dan jumlah hak suara paling banyak adalah 6.
  • BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah semua badan usaha apapun yang seluruh atau sebgaian besar modalnya merupakan kekayaan negara. Modal BUMN berasal dari:
1.      Seluruh modal berasal dari negara
2.      Sebagian modal paling sedikit 51% berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
Untuk itu, BUMN dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
·         Perseroan Terbatas Negara
Perseroan Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas Negara antara lain:
o    Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
o    Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
o    Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Perseroan ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
o    Sudah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi berbanding rasional
o    Sudah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
o    Sudah melunasi semua hutangnya kepada kas negara
o    Ada harapan untuk mengembangkan usaha
·         Perusahaan Negara Umum
Perusahaan Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Meskipun BUMN dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan permodalannya, namun secara umum BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2.      Berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
3.      Secara finansial, memiliki nama dan kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri.
4.      Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
5.      Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6.      Setiap tahunnya harus menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Contoh perusahaan yang termasuk BUMN ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, dll.
  • Koperasi
Koperasi ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Yang menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 antara lain:
    • Landasan Iidil
      Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
    • Landasan Struktual
      Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat).
    • Landasan Mental
      Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
Sedangkan Prinsip Koperasi adalah:
    • Keanggotaannya bersifat sukarela
    • Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi
    • Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
    • Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal
    • Mandiri
Dan seperti halnya Badan Usaha yang lain, Koperasi pun memiliki ciri-ciri yaitu sebagai berikut:
    • Lebih mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan
    • Anggotanya bebas keluar masuk menjadi anggota
    • Menjalankan usaha demi kesejahteraan anggota
    • Didirikan secara tertulis dengan akte pendirian
    • Tanggung jawab usaha koperasi ditangan para pengurus
    • Para anggota turut bertanggung jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.
Koperasi pun memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
    • Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
    • Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.
    • Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
    • Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.
Namun dibalik kelebihannya, koperasi juga masih memiliki kekurangan seperti halnya dibawah ini:
    • Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
    • Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
    • Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah
Pemerintah sekalipun turut berperan dalam mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1.      Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2.      Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi
Koperasi dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
·         Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
·         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana tersebut.
·         Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya bergerak dalam satu bidang.

3.2 Lembaga Keuangan
            Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
3.3 Kerjasama , Penggabungan dan Ekspansi
               
                Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa mengikut sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
         Joint Venture
         Merger
         Akuisisi
         Holding company
         Aliansi Strategi

o        Joint Venture
Joint venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
Adanya Joint Venture ini menimbulkan masalah-masalah baru yang sebagian besar bersumber pada perbedaan-perbedaan kebiasaan dan perundang-undangan antar Negara; masalah pemindahan modal, barang-barang dan jasa-jasa pada tingkat internasional; sampai pada perbedaan-perbedaan politik ekonomi moneter masin-masing Negara asal dari perusahaan-perusahaan yang mengadakan Joint Venture ini.
Ciri-ciri Joint Venture :
      Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
      Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
      Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada baynyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
      Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
      Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
      Risiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlainan.
Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
    * Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari
      pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia
    * AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda)
    * Infineum (joint venture antara ExxonMobil dengan Shell)
    * Brewers Retail Inc. (joint venture antara Inbev, Molson Coors dengan Sapporo Breweries)
    * Bank DnB NORD (joint venture antara DnB NOR dengan NORD/LB)
    * Equilon (joint venture antara Texaco dengan Shell)
    * Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines dengan KLM Royal Dutch Airlines)
    * LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
    * NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
    * Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
    * Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
    * TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.))
    * Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan Vodafone)
    * CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)
    * The Baseball Network (joint venture antara ABC, NBC, dengan Major League Baseball)
    * The Prime Time Entertainment Network from the Prime Time Consortium (joint venture antara Warner Bros. dengan the Chris-Craft group of independent stations.)
    * The XFL (joint venture antara NBC dengan World Wrestling Entertainment)
    * The Nokia Siemens Networks (joint venture antara Nokia dengan Siemens AG)
    * Fujitsu Siemens Computers (joint venture antara Fujitsu dengan Siemens AG)
    * The Balfour Beatty Skanska, construction contractors (joint venture antara Balfour Beatty dengan Skanska)
    * Shell-Mex and BP (joint venture antara Royal Dutch Shell dengan British Petroleum, 1931-1975)
    * United Launch Alliance (ULA) (joint venture antara Boeing dengan Lockheed Martin).
    * Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment (joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)
    * MSNBC (joint venture antara Microsoft dengan NBC Universal)
    * Hulu (joint venture antara NBC Universal dengan News Corp)
    * GlobalFoundries (joint venture antara AMD dengan Advanced Technology Investment Co. (ATIC))
    * Borusan Enerji (joint venture antara Borusan Holding dengan EnBW AG)
    * Nova Pictures (joint venture antara Columbia Pictures, HBO, dengan CBS).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (UUPMA), perusahaan-perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hokum Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hokum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut. Ketentuan hokum ini mensyaratkan adanya perimbangan kekuatan modal yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture; sedangkan Perseroan Terbatas itu terdiri atas pemilik yang mempunyai saham.
Di Indonesia usaha Joint Venture dikenal sebagai bentuk kerjasama perusahaan domestic dengan perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara pihak-pihak yang ber-Joint Venture.
Dalam menajemennya, perusahaan Joint Venture ini dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham;tidak terlepas dari tujuan utamanya, yaitu meningkatkan keterampilan teknis dan administrative bangsa sendiri untuk kemajuan dan mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa lain. Oleh karena itu pada saat menandatangani perjanjian Joint Venture, masalah pendidikan dan latihan bangsa Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya sudah terlebih dahulu harus ditentukan.
o        Merger
Trust/ Marger
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:

    * Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
    * Merger dilakukan antara Grup Wilmar International Ltd sebagai perusahaan dagang yang beroperasi di Singapura dengan Grup Kuok sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan dalam Grup Wilmar yang dimerger adalah Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dan Archer Daniels Midland Asia (ADM). Sedangkan perusahaan dalam Grup Kuok yang dimerger adalah PPB Oil Palm Berhard (PPBOP) PGEO Group Sdn Bhd dan Kuok Oils and Grains Pte Ltd.
    * Rabobank International Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita setelah membeli saham mayoritas dua bank tersebut dari Grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke Rabobank International Indonesia (RII) sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank.
    * Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
    * Di China, Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger. Selain menambah modal, marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan kepemilikan saham SAIC akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk Nanjing, Yuejin Motor akan menguasai 25 persen.
o        Holding Company/Akuisisi
Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:

    * PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
    * IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.
    * Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.
    * Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International, Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.
o        Aliansi Strategi
Aliansi strategis adalah hubungan formal antara dua atau lebih kelompok untuk mencapai satu tujuan yang disepakati bersama ataupun memenuhi bisnis kritis tertentu yang dibutuhkan masing-masing organisasi secara independen. Aliansi strategis pada umumnya terjadi pada rentang waktu tertentu, selain itu pihak yang melakukan aliansi bukanlah pesaing langsung, namun memiliki kesamaan produk atau layanan yang ditujukan untuk target yang sama. Dengan melakukan aliansi, maka pihak-pihak yang terkait haruslah menghasilkan sesuatu yang lebih baik melalui sebuah transaksi. Rekanan dalam aliansi dapat memberikan peran dalam aliansi strategis dengan sumberdaya seperti produk, saluran distribusi, kapabilitas manufaktur, pendanaan proyek, pengetahuan, keahlian ataupun kekayaan intelektual. Dengan aliansi maka terjadi kooperasi atau kolaborasi dengan tujuan muncul sinergi.

2.    Keuntungan Aliansi Strategis
Keuntungan aliansi strategis antara lain:
1.    Memungkinkan partner untuk konsentrasi pada aktivitas terbaik yang sesuai dengan kapabilitasnya
2.    Pembelajaran dari partner dan pengembangan kompetensi yang mungkin untuk memperluas akses pasar
3.    Memperoleh kecukupan sumber daya dan kompetensi yang sesuai agar organisasi dapat hidup.

3.    Penggunaan Aliansi Strategis
Aliansi strategis pada umumnya digunakan perusahaan untuk:
1.    Mengurangi biaya melalui skala ekonomi atau pengingkatan pengetahuan
2.    Meningkatkan akses pada teknologi baru
3.    Melakukan perbaikan posisi terhadap pesaingMemasuki pasar baru
4.    Mengurangi waktu siklus produk
5.    Memperbaiki usaha-usaha riset dan pengembangan
6.    Memperbaiki kualitas

4.    Perencanaan Aliansi yang Berhasil
Pemikiran mendalam tentang struktur dan rincian bagaimana aliansi akan dikelola perlu mempertimbangkan hal berikut dalam perencanaan proses aliansi. Korporasi terlebih dahulu mendefinisikan outcome yang diharapkan melalui hubungan aliansi strategis dan menentukan elemen-elemen apa saja yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak dan keuntungan yang akan diperoleh. Korporasi juga perlu terlebih dahulu melakukan proteksi atas berbagai hak kekayaan intelektual (HAKI) melalui kesepakatan dan perjanjian legal. Korporasi juga harus sejak awal menentukan pada layanan atau produk apa yang akan dijalankan. Setelah beberapa kajian tersebut dilakukan, proses pembentukan aliansi strategis dapat melalui tahapan berikut:
1.    Pengembangan Strategi
2.    Penilaian Rekanan
3.    Negosiasi Kontrak
4.    Operasionalisasi Aliansi
5.    Pemutusan Aliansi

5.    Tipe Aliansi Strategis
Ada empat tipe aliansi strategi, yaitu:
1.    Joint venture adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan menciptakan perusahaan yang independen dan legal untuk saling berbagi sumber daya dan kapabilitas dengan mengkombinasikan sebagian aktiva mereka untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
2.    Equity strategic alliance adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki persentase kepemilikan yang dapat berbeda dalam perusahaan yang dibentuk bersama namun mengkombinasikan semua sumber daya dan kapabilitas untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
3.    Nonequity strategic alliance adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki hubungan kontraktual untuk menggunakan sebagian sumber daya dan kapabilitas unik tanpa berbagi ekuitas untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
4.    Global Strategic Alliances adalah kerjasama secara partnerships antara dua atau lebih perusahaan lintas negara dan lintas industri.
  1. Alasan Aliansi Strategis
Pasar
Alasan
Siklus Lambat
  • Memperoleh akses ke pasar yang terbatas.
  • Mendirikan waralaba di sebuah pasar yang baru.
  • Mempertahankan stabilitas pasar.
Siklus Standar
  • Mendapatkan kekuatan pasar.
  • Mendapatkan akses ke sumber daya komplementer.
  • Mengatasi hambatan-hambatan dalam perdagangan.
  • Memenuhi tantangan persaingan dari pesaing-pesaing lainnya.
  • Mengelompokkan sumber daya untuk proyek-proyek modal yang sangat besar.
  • Mempelajari teknik-teknik bisnis baru.
Siklus Cepat
  • Mempercepat pengembangan produk atau jasa baru.
  • Mempercepat masuk ke pasar yang baru.
  • Mempertahankan kepemimpinan pasar.
  • Membentuk suatu standar teknologi industri.
  • Berbagi biaya riset dan pengembangan yang berisiko.
  • Mengatasi ketidakpastian.

7.    Strategi Aliansi Tingkat Bisnis
  1. Aliansi Komplementer. Dirancang untuk mengambil keunggulan dari peluang-peluang pasar dengan mengkombinasikan aktiva-aktiva dari perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra dengan cara-cara yang saling melengkapi untuk menciptakan nilai baru.
  1. Aliansi Strategis Komplementer Vertikal.
  2. Aliansi Komplementer Horisontal.
  1. Strategi Pengurangan Persaingan. Dalam banyaknya persaingan, banyak perusahaan berusaha untuk menghindar dari persaingan yang merusak atau berlebihan. Salah satunya adalah dengan kolusi implisit atau toleransi mutual.
  2. Strategi Tanggapan Persaingan. Perusahaan menggabungkan kekuatan untuk merespon tindakan stratejik pesaing lain.
  3. Strategi Pengurangan Ketidakpastian. Aliansi strategis juga digunakan untuk mempertahankan diri dari risiko dan ketidakpastian khususnya dalam pasar-pasar siklus cepat.

  1. Strategi Aliansi Tingkat Perusahaan
Dirancang untuk memfasilitasi diversifikasi pasar dan/atau produk.
  1. Aliansi Strategis Diversifikasi. Memungkinkan suatu perusahaan untuk memperluas ke produk atau wilayah pasar baru tanpa melakukan merger atau akuisisi.
  2. Aliansi Strategis Sinergistik. Menciptakan ruang lingkup ekonomi bersama antara dua atau lebih perusahaan.
  3. Waralaba. Merupakan salah satu alternatif dalam diversifikasi yang merupakan strategi kerja sama berdasarkan relasi kontraktual.

  1. Strategi Aliansi Internasional
Alasan menggunakan aliansi internasional :
    1. Perusahaan multinasional memiliki kinerja yang lebih baik daripada perusahaan yang hanya beroperasi secara domestik saja
    2. Peluang-peluang untuk tumbuh melalui akuisisi atau aliansi terbatas dalam negara asal perusahaan tersebut
    3. Kebijakan pemerintah
    4. Membantu sebuah perusahaan yang mentransformasi dirinya sendiri dalam kondisi-kondisi lingkungan yang berubah dengan cepat

  1. Strategi Aliansi Jaringan Kerja
Jenis strategi jaringan kerja antara lain:
  1. Jaringan Aliansi Stabil. Memiliki siklus pasar dan permintaan yang mudah diprediksi.
  2. Jaringan Aliansi Dinamis. Basis dalam penggunaan strategi jaringan dalam industri dimana inovasi teknologi cepat diperkenalkan secara berkala.
  3. Jaringan Aliansi Internal. Dibentuk dalam sebuah perusahaan yang memfasilitasi koordinasi produk dan keragaman global.

  1. Contoh Aliansi
Perusahaan yang telah melakukan aliansi antara lain GE/SNECMA; Fuji Xerox Co., Ltd.; AIZA-Cibe Geigy; NUMMI; Dell dan EMC; Aliansi Dexa Medica dengan GlaxoSmithKline dan dengan Alpharma dan Indofarma; PT Kalbe Farma Tbk dengan PT Enseval dan PT Dankos Laboratories Tbk,; Bank Muamalat dengan PT Pos dan BCA; Mitsubishi dengan DaimlerCrysler; Renault dan Nissan; Star Alliance; dan lain-lain.
Penerapan Aliansi Strategi di Indonesia, contohnya yang telah dilakukan Bank Muamalat:
Yang dilakukan Bank Muamalat adalah melakukan aliansi strategis dengan seluruh jaraingan kantor pos di Indonesia ketika meluncurkan dan menjual produk Shar-E. Dengan berbagai kemudahan dan jaringan yang luas sampai ke tingkat kelurahan, maka aliansi strategis dengan kantor pos menjadi solusi ampuh dalam meningkatkan pasar perbankan syariah di Indonesia.
Memang, Shar-E Card ditujukan untuk menjadi brand yang dapat digunakan oleh mitra aliansi Bank Muamalat. Baik mitra yang berupa bank maupun lembaga keuangan lainnya. Misalnya Shar-E Pegadaian, multi finance, maupun bank-bank konvensional yang ingin mengelola dana nasabahnya secara syariah tanpa harus membuka unit syariah, melainkan cukup dengan beraliansi dengan Bank Muamalat. Selain itu, dengan berbagai kemudahan dan jaringan yang luas, karena bekerjasama dengan kantor pos di seluruh daerah di Indonesia, maka produk Shar-E akan bisa meningkatkan loyalitas nasabah Bank Muamalat.
Agar loyalitas nasabahnya terus meningkat dan sustainable, Bank Muamalat juga berusaha untuk selalu memberikan berbagai kemudahan. Misalnya dengan memberikan kemudahan kepada pemegang kartu Shar-E sehingga dapat mengaktivasi nomor rekening pada kartu tersebut dan memiliki nomor rekening di Bank Muamalat. Dengan kemudahaan tersebut, pengguna Shar-E juga dapat mengakses seluruh Debit BCA dan memperoleh akses penarikan tunai secara halal dan free of charge pada seluruh ATM BCA dan ATM Bersama.
Hal ini sangat cerdas dilakukan Bank Muamalat mengingat tanpa perlu mengeluarkan investasi yang besar untuk membuka cabang-cabang yang banyak dan mengadakan mesin-mesin ATM, Bank Muamalat telah berhasil menjangkau masyarakat sampai tingkat kelurahan.

No comments:

Post a Comment