BAB 3
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
3.1 Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk
yuridis dari suatu perusahaan atau dapat dikatakan bentuk-bentuk badan usaha
antara lain:
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan badan usaha yang hanya dipimpin oleh seseorang sehingga
hanya orang itulah yang bertanggung jawab penuh atas semua kekayaan, kewajiban,
resiko dan aktivitas perusahaan dan tanggung jawab yang dimilikinya pun tidak
terbatas. Badan usaha ini juga memiliki
persyaratan dan izin usaha yang lebih ringan serta sederhana dibandingkan badan
usaha lainnya karena dalam badan usaha ini tidak ada pemisahan kekayaan pribadi
pada perusahaan. Lalu, apa saja ciri-ciri dari badan usaha ini???
1.
Pemilik bertanggung jawab penuh atas
semua kewajiban badan usaha tersebut dengan jaminan seluruh harta kekayaan
pribadinya.
2.
Bentuk organisasinya sederhana,
pendiriannya juga cukup mudah dan tidak ada undang-undang khusus yang
mengaturnya.
3.
Usaha ini cocok untuk kegiatan usaha
yang modalnya relative kecil.
Namun, apa saja kelebihan dan
kekurangan dari perusahaan perseorangan ini???
Kelebihan
dari perusahaan perseorangan antara lain:
·
Keputusan dapat dengan cepat
dilaksanakan karena pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh satu orang yaitu
pemilik perusahaan tersebut.
·
Badan usaha ini dapat dengan mudah
didirikan dan tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan karena
kepemilikannya hanya satu orang.
·
Seluruh keuntungan perusahaan
menjadi hak pemilik perusahaan tersebut.
·
Sifat kerahasiaan perusahaan baik
dalam hal keuangan maupun produksi dapat terjamin dengan baik
·
Mudah bergerak karena undang-undang
yang mengaturnya relative sedikit.
·
Biasanya pemilik perusahaan lebih
giat berusaha untuk mencapai tujuan dari perusahaannya karena memiliki motivasi
yang kuat untuk mendapatkan laba.
Sedangkan kekurangan dari badan
usaha ini adalah:
·
Tanggung jawab pemilik perusahaan
tidak terbatas sehingga seluruh kekayaan pribadi dari pemilik perusahaan
menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
·
Besarnya perusahaan terbatas karena
sumber dana atau keuangan perusahaan hanya bergantung pada kemampuan pemilik
perusahaan saja.
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin
sebab jika pemiliknya mengalami suatu masalah besar maka aktivitas perusahaan
tentu akan berhenti.
·
Kepemimpinan dan pengelolaan
manajemennya lebih sulit karena hanya dikelola oleh satu orang saja yaitu
pemilik perusahaan tersebut.
- Firma
Firma
merupakan suatu badan usaha yang dapat dikatakan sebagai sebuah persekutuan
karena dijalankan oleh beberapa orang namun dengan menggunakan satu nama
sehingga hasil keuntungan yang diperoleh nanti dibagikan ke semua anggotanya.
Tanggung jawab yang dimiliki setiap anggota firma pun tidak terbatas sehingga
resiko atau kerugian pun akan ditanggung bersama-sama. Setiap anggota dalam
persekutuan firma pun berhak bertindak atas nama firma. Firma memiliki
ketentuan tersendiri yang diatur dalam undang-undang yaitu:
1.
Setiap anggota yang tergabung dalam
firma berhak menjadi pemimpin
2.
Anggota firma tidak berhak
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota baru tanpa persetujuan dari anggota
yang lain.
3.
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
4.
Tidak ada pemisahan antara kekayaan
pribadi para anggota dengan kekayaan perusahaan karena apabila kekayaan
perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan para
anggotanya yang menjadi jaminan.
5.
Apabila ada sekutu yang tidak
memasukkan modal tetapi hanya memberi pikiran ataupun tenaga, maka akan mendapatkan
laba dengan perolehan yang sama dengan anggota firma yang memberikan modal
terkecil.
Lalu, apa yang membedakan Firma (Fa)
dengan perusahaan lainnya???
1.
Para anggota harus aktif dalam
mengelola perusahaan
2.
Tanggung jawab para anggotanya tidak
terbatas terhadap resiko-resiko yang terjadi.
3.
Persekutuan akan berakhir apabila
salah satu anggotanya ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Sedangkan kelebihan dari Firma itu
sendiri yaitu:
·
Kebutuhan akan modal perusahaan
dapat lebih mudah terpenuhi dan peminjaman kredit pun lebih mudah karena
memiliki kemampuan finansial yang besar
·
Kemampuan pengelolaan manajemen
lebih mudah karena bisa dilakukan pembagian kerja kepada para anggota firma.
·
Keputusan diambil berdasarkan
pertimbangan dari berbagai pihak anggota firma.
Namun, selain mempunyai kelebihan,
tentu Firma memiliki kekurangan. Kekurangan dari Firma antara lain:
·
Karena tanggung jawab setiap anggota
yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi
para anggota Firma akan menjadi jaminannya.
·
Apabila terjadi kerugian yang
disebabkan salah satu anggota Firma, maka semua anggota harus menanggungnya.
·
Kelangsungan dari perusahaan tidak
menentu, karena apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau membatalkan
perjanjian, secara otomatis Firma pun dinyatakan bubar.
·
Karena kepemimpinan dipegang oleh
lebih dari satu orang, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perselisihan
antar anggota.
- Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer atau dapat dikatakan Commanditaire Vennootschape (CV) merupakan
suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih yang
mempercayakan uangnya untuk digunakan oleh persekutuan tersebut.
Persekutuan Komanditer memiliki kesamaan dengan Firma, yaitu tidak ada kekayaan
sendiri. Dalam Persekutuan Komanditer ini, anggota atau sekutu dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
- Sekutu aktif/Sekutu komplementer
Sekutu/anggota
yang menjalankan semua kebijakan perusahaan dan berhak untuk melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga serta memiliki tanggung jawab penuh atas
hutang-hutang perusahaan. Jadi apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutupi hutang perusahaan, maka kekayaan pribadinya yang akan menjadi
jaminannya.
- Sekutu pasif/Sekutu Komanditer
Sekutu/anggota
yang hanya menyerahkan modal saja dan memiliki tanggung jawab yang terbatas
atas persekutuan tersebut. Dan apabila perusahaan menderita kerugian, mereka
hanya bertanggung jawab sampai batas modal yang ditanam dalam persekutuan itu
saja.
Pembagian
keuntungan dalam Perseroan Komanditer (CV) ialah sesuai dengan kesepakatan
awal. Dan persekutuan ini juga didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Perseroan Komanditer (CV) pun memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri,
antara lain:
Kelebihan
Perseroan Komanditer (CV) :
- Proses pendirian Perseroan Komanditer (CV) relatif mudah.
- Kemampuan manajemennya lebih mudah karena kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang.
- Kebutuhan modal dapat lebih terpenuhi karena modal yang dikumpulkan relatif besar.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Sedangkan
kekurangan dari Perseroan Komanditer (CV) yaitu:
- Kelangsungan hidup persekutuan tidak terjamin.
- Tanggung jawab bagi para sekutu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang tu aktif yang tidak terbatas hingga kekayaan pribadinya menjadi jaminan atas hutang-hutang perusahaan.
- Tanggung jawab terbatas yang dimiliki sekutu pasif mengakibatkan mengendorkan semangat untuk memajukan persekutuan.
- Apabila sudah menamkan modal, sulit untuk menariknya kembali.
- Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT) atau sering disebut Naamloze Vennootschaap (NV) adalah suatu
badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki saham di
perusahaan tersebut. Perseroan Terbatas ini memperoleh
modal dari hasil penjualan saham untuk itulah kepemilikannya pun dimiliki lebih
dari satu orang dan apabila salah satu dari pemilik saham tersebut mengundurkan
diri, perusahaan tetap dapat berjalan tanpa perlu khawatir akan dibubarkan
karena saham yang dimiliki orang tersebut bisa dijual ke orang lain atau
diganti kepemilikannya. Tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan
Terbatas pun hanya sebatas sebesar modal yang mereka serahkan. Jadi mereka
bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan hanya sebesar modal yang
disetorkan masing-masing individu, atau dapat dikatakan kekayaan milik
perusahaan dipisah dengan kekayaan pribadi para pemegang saham. Sama halnya
dengan perusahaan lainnya, Perseroan Terbatas (PT) pun memiliki kelebihan dan
kekurangannya sendiri, kelebihannya antara lain sebagai berikut:
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin karena tidak dapat dengan mudah dibubarkan meskipun salah satu anggota atau pemegang saham menyatakan mengundurkan diri.
- Tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas sehingga kekayaan pribadi mereka tidak perlu menjadi jaminan untuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya.
- Saham dapat diperjualbelikan ke siapapun dengan relative mudah
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien terutama soal kepemimpinan perusahaan tersebut.
Namun,
selain kelebihan tentu setiap perusahaan memiliki kekurangan sendiri, yaitu:
o Pemungutan
pajak untuk Perseroan Terbatas relatif besar.
o Rahasia
tidak terjamin aman karena kepemilikan saham dipegang oleh lebih dari satu
orang.
o Biaya
pendirian Perseroan Terbatas relatif mahal
o Kurangnya
perhatian pemegang saham terhadap perusahaan karena mereka merasa tanggung
jawab mereka terbatas.
Selain
itu, pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga harus memenuhi syarat formal dan
material yang telah ditentukan. Syarat formalnya adalah sebagai berikut:
1.
Modal Statuter
Besarnya
modal sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam akta pendirian.
2.
Modal yang ditetapkan
Modal
yang telah dimiliki oleh seseorang dan berupa saham. Besarnya minimal 20% dari
modal statuter.
3.
Modal yang disetor
10%
dari modal statute haruslah disetor secara tunai atau berupa barang yang
senilai.
4.
Modal Portofolio
Modal
yang berupa saham yang masih berada dalam perusahaan tersebut.
Dan karena kepemimpinan dalam
Perseroan Terbatas (PT) dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka dalam PT ada
pembagian hak suara. Bagi yang memiliki saham dibawah 100 lembar, maka ia
mempunyai hak suara 1, jika jumlah saham yang dimiliki lebih dari 300 lembar
maka hak suaranya adalah 3, dan jumlah hak suara paling banyak adalah 6.
- BUMN
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) adalah semua badan usaha apapun yang seluruh atau
sebgaian besar modalnya merupakan kekayaan negara. Modal
BUMN berasal dari:
1.
Seluruh modal berasal dari negara
2.
Sebagian modal paling sedikit 51%
berasal dari negara sedangkan sebagian modal lainnya berasal dari swasta.
Untuk itu, BUMN dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
·
Perseroan Terbatas Negara
Perseroan
Terbatas Negara sebelumnya disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Modal yang
dimiliki Perseroan Terbatas Negara ini sebagian berasal dari negara sedangkan
sebagian lainnya berasal dari swasta. Perseroan ini memiliki tujuan untuk
mencari laba semaksimum mungkin tentunya dengan menggunakan faktor produksi
secara efisien serta menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi Perseroan
Terbatas Negara antara lain:
o Instruksi
Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
o Peraturan
Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
o Peraturan
Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Perseroan
ini memiliki syarat tersendiri agar bisa didirikan, antara lain:
o Sudah
melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor
produksi berbanding rasional
o Sudah
menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat didirikannya perseroan
o Sudah
melunasi semua hutangnya kepada kas negara
o Ada
harapan untuk mengembangkan usaha
·
Perusahaan Negara Umum
Perusahaan
Negara Umum (PERUM) merupakan perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari
negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan tidak hanya untuk
mencari keuntungan, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat dengan
menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi. PERUM
dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hukum
dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
Meskipun BUMN dibagi menjadi 2 (dua)
jenis berdasarkan permodalannya, namun secara umum BUMN memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1.
Tujuan utamanya adalah melayani
kepentingan masyarakat luas dan mencari keuntungan.
2.
Berstatus badan hukum yang diatur
berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
3.
Secara finansial, memiliki nama dan
kekayaan sendiri agar dapat berdiri sendiri.
4.
Bergerak dibidang produksi atau jasa
yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak).
5.
Modalnya meliputi kekeyaan Negara
yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6.
Setiap tahunnya harus menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan
kepada pihak yang berkepentingan.
Contoh perusahaan yang termasuk BUMN
ialah Pengadaian, Telkom, PLN, PT. KA, dll.
- Koperasi
Koperasi
ialah suatu organisasi bisnis yang dikelola oleh orang-orang atau badan hukum
dengan berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan
agar dapat bekerjasama untuk menjalankan usahanya demi meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya.
Yang
menjadi landasan koperasi menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12
tahun 1967 antara lain:
- Landasan Iidil
Landasan iidil koperasi adalah Pancasila. Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila. - Landasan Struktual
Landasan ini yaitu UUD 1945. Koperasi harus berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang intinya yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat). - Landasan Mental
Landasan mental koperasi adalah berupa setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran para anggotanya.
Sedangkan
Prinsip Koperasi adalah:
- Keanggotaannya bersifat sukarela
- Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan secara demokrasi
- Hasil usahanya dibagikan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Balas jasa yang diberikan terbatas terhadap modal
- Mandiri
Dan
seperti halnya Badan Usaha yang lain, Koperasi pun memiliki ciri-ciri yaitu
sebagai berikut:
- Lebih mengutamakan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggotanya bebas keluar masuk menjadi anggota
- Menjalankan usaha demi kesejahteraan anggota
- Didirikan secara tertulis dengan akte pendirian
- Tanggung jawab usaha koperasi ditangan para pengurus
- Para anggota turut bertanggung jawab atas hutang koperasi terhadap pihak lain.
Koperasi
pun memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
- Pengelolaannya bertujuan untuk memupuk laba demi kepentingan anggotanya.
- Koperasi dapat berperan sebagai konsumen maupun produsen.
- Koperasi berdasarkan kesukarelaan.
- Selalu mengutamakan kepentingan anggotanya.
Namun
dibalik kelebihannya, koperasi juga masih memiliki kekurangan seperti halnya
dibawah ini:
- Memiliki keterbatasan di bidang permodalan.
- Daya saing koperasi lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
- Tingkat kesadaran untuk berkoperasi pada anggota masih rendah
Pemerintah
sekalipun turut berperan dalam mengembangkan koperasi, perannya yaitu:
1.
Meciptakan dan mengembangkan iklim
dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
2.
Memberikan bimbingan kemudahan dan
perlindungan kepada koperasi
Koperasi dibedakan menjadi beberapa
kelompok, antara lain:
·
Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa yang nantinya akan dijual di koperasi tersebut.
·
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi
para anggotanya.
·
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pengumpulan dana dari para
anggotanya, dan menyalurkannya kepada anggota yang sedang membutuhkan dana
tersebut.
·
Koperasi Serba Usaha
Koperasi
serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka
ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya. Jadi, koperasi ini tidak hanya
bergerak dalam satu bidang.
3.2 Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh
regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah
termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi,
asuransi, dana
pensiun, dan bisnis serupa lainnya.Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
3.3 Kerjasama , Penggabungan dan
Ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan
dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang
sendiri tanpa mengikut sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan
untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembentukan
organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi
yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan
dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
Joint
Venture
Merger
Akuisisi
Holding
company
Aliansi
Strategi
o
Joint
Venture
Joint
venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa
semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha
Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun
lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
Adanya
Joint Venture ini menimbulkan masalah-masalah baru yang sebagian besar
bersumber pada perbedaan-perbedaan kebiasaan dan perundang-undangan antar
Negara; masalah pemindahan modal, barang-barang dan jasa-jasa pada tingkat
internasional; sampai pada perbedaan-perbedaan politik ekonomi moneter
masin-masing Negara asal dari perusahaan-perusahaan yang mengadakan Joint
Venture ini.
Ciri-ciri
Joint Venture :
Merupakan
perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan
lain.
Modalnya
berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan
perbandingan tertentu.
Kekuasaan
dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada baynyaknya saham yang ditanam
oleh masing-masing perusahaan pendiri.
Perusahaan-perusahaan
pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
Di
Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan
perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
Risiko
ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui
perusahaan-perusahaan berlainan.
Contoh
perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
* Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture
antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development
Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari
pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia
* AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda)
* Infineum (joint venture antara ExxonMobil dengan Shell)
* Brewers Retail Inc. (joint venture antara Inbev, Molson Coors dengan Sapporo
Breweries)
* Bank DnB NORD (joint venture antara DnB NOR dengan NORD/LB)
* Equilon (joint venture antara Texaco dengan Shell)
* Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines dengan KLM Royal
Dutch Airlines)
* LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
* NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
* Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
* Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
* TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.))
* Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan
Vodafone)
* CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner
Bros.)
* The Baseball Network (joint venture antara ABC, NBC, dengan Major League
Baseball)
* The Prime Time Entertainment Network from the Prime Time Consortium (joint
venture antara Warner Bros. dengan the Chris-Craft group of independent
stations.)
* The XFL (joint venture antara NBC dengan World Wrestling Entertainment)
* The Nokia Siemens Networks (joint venture antara Nokia dengan Siemens AG)
* Fujitsu Siemens Computers (joint venture antara Fujitsu dengan Siemens AG)
* The Balfour Beatty Skanska, construction contractors (joint venture antara
Balfour Beatty dengan Skanska)
* Shell-Mex and BP (joint venture antara Royal Dutch Shell dengan British
Petroleum, 1931-1975)
* United Launch Alliance (ULA) (joint venture antara Boeing dengan Lockheed
Martin).
* Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment (joint venture antara
(part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)
* MSNBC (joint venture antara Microsoft dengan NBC Universal)
* Hulu (joint venture antara NBC Universal dengan News Corp)
* GlobalFoundries (joint venture antara AMD dengan Advanced Technology
Investment Co. (ATIC))
* Borusan Enerji (joint venture antara Borusan Holding dengan EnBW AG)
* Nova Pictures (joint venture antara Columbia Pictures, HBO, dengan CBS).
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (UUPMA),
perusahaan-perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hokum Perseroan
Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hokum yang jelas antara
pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut. Ketentuan hokum ini
mensyaratkan adanya perimbangan kekuatan modal yang jelas antara pihak-pihak
yang membentuk usaha Joint Venture; sedangkan Perseroan Terbatas itu terdiri
atas pemilik yang mempunyai saham.
Di
Indonesia usaha Joint Venture dikenal sebagai bentuk kerjasama perusahaan
domestic dengan perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai wewenang
untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara
pihak-pihak yang ber-Joint Venture.
Dalam
menajemennya, perusahaan Joint Venture ini dipimpin oleh Dewan Direktur yang
dipilih oleh para pemegang saham;tidak terlepas dari tujuan utamanya, yaitu
meningkatkan keterampilan teknis dan administrative bangsa sendiri untuk
kemajuan dan mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa lain. Oleh
karena itu pada saat menandatangani perjanjian Joint Venture, masalah
pendidikan dan latihan bangsa Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya sudah
terlebih dahulu harus ditentukan.
o
Merger
Trust/
Marger
Merger
adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri
dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan
kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,
p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu
perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli
akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil
baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan
yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.640).
Merger
terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger
Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama),
misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger
vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling
berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan
pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan
peurusahaan mobil.
c.
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai
produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu
merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan
perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan
Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah
dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh
perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
* Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope
Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
* Merger dilakukan antara Grup Wilmar International Ltd sebagai perusahaan
dagang yang beroperasi di Singapura dengan Grup Kuok sebagai perusahaan
perkebunan kelapa sawit. Perusahaan dalam Grup Wilmar yang dimerger adalah
Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dan Archer Daniels Midland Asia (ADM). Sedangkan
perusahaan dalam Grup Kuok yang dimerger adalah PPB Oil Palm Berhard (PPBOP)
PGEO Group Sdn Bhd dan Kuok Oils and Grains Pte Ltd.
* Rabobank International Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank
Haga dan Bank Hagakita setelah membeli saham mayoritas dua bank tersebut dari
Grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke Rabobank
International Indonesia (RII) sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank.
* Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian
kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT
Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT
Birina Multidaya 13 persen.
* Di China, Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile
mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger. Selain menambah modal,
marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan kepemilikan saham SAIC
akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk Nanjing, Yuejin Motor akan
menguasai 25 persen.
o
Holding
Company/Akuisisi
Holding
company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu
atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain
tersebut. Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:
* PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen
Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang
paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di
peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk
meningkatkan kinerja perusahaannya.
* IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di
bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini,
teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit
bisnis IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.
* Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video
digital Terayon Communication Systems, Inc.
* Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International,
Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk
kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan.
Akuisisi
adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau
aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers,
& Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh
perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk
menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh
pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain.
Akuisisi
berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti
pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio,
dari kata kerja acquirere.
o
Aliansi
Strategi
Aliansi
strategis adalah hubungan formal antara dua atau lebih kelompok untuk mencapai
satu tujuan yang disepakati bersama ataupun memenuhi bisnis kritis tertentu
yang dibutuhkan masing-masing organisasi secara independen. Aliansi strategis
pada umumnya terjadi pada rentang waktu tertentu, selain itu pihak yang
melakukan aliansi bukanlah pesaing langsung, namun memiliki kesamaan produk
atau layanan yang ditujukan untuk target yang sama. Dengan melakukan aliansi,
maka pihak-pihak yang terkait haruslah menghasilkan sesuatu yang lebih baik
melalui sebuah transaksi. Rekanan dalam aliansi dapat memberikan peran dalam
aliansi strategis dengan sumberdaya seperti produk, saluran distribusi,
kapabilitas manufaktur, pendanaan proyek, pengetahuan, keahlian ataupun kekayaan
intelektual. Dengan aliansi maka terjadi kooperasi atau kolaborasi dengan
tujuan muncul sinergi.
2.
Keuntungan Aliansi Strategis
Keuntungan
aliansi strategis antara lain:
1.
Memungkinkan partner untuk
konsentrasi pada aktivitas terbaik yang sesuai dengan kapabilitasnya
2.
Pembelajaran dari partner dan
pengembangan kompetensi yang mungkin untuk memperluas akses pasar
3.
Memperoleh kecukupan sumber daya
dan kompetensi yang sesuai agar organisasi dapat hidup.
3.
Penggunaan Aliansi Strategis
Aliansi
strategis pada umumnya digunakan perusahaan untuk:
1.
Mengurangi biaya melalui skala
ekonomi atau pengingkatan pengetahuan
2.
Meningkatkan akses pada teknologi
baru
3.
Melakukan perbaikan posisi
terhadap pesaingMemasuki pasar baru
4.
Mengurangi waktu siklus produk
5.
Memperbaiki usaha-usaha riset dan
pengembangan
6.
Memperbaiki kualitas
4.
Perencanaan Aliansi yang Berhasil
Pemikiran
mendalam tentang struktur dan rincian bagaimana aliansi akan dikelola perlu
mempertimbangkan hal berikut dalam perencanaan proses aliansi. Korporasi
terlebih dahulu mendefinisikan outcome yang diharapkan melalui hubungan
aliansi strategis dan menentukan elemen-elemen apa saja yang dapat disediakan
oleh masing-masing pihak dan keuntungan yang akan diperoleh. Korporasi juga
perlu terlebih dahulu melakukan proteksi atas berbagai hak kekayaan intelektual
(HAKI) melalui kesepakatan dan perjanjian legal. Korporasi juga harus sejak
awal menentukan pada layanan atau produk apa yang akan dijalankan. Setelah
beberapa kajian tersebut dilakukan, proses pembentukan aliansi strategis dapat
melalui tahapan berikut:
1.
Pengembangan Strategi
2.
Penilaian Rekanan
3.
Negosiasi Kontrak
4.
Operasionalisasi Aliansi
5.
Pemutusan Aliansi
5.
Tipe Aliansi Strategis
Ada empat
tipe aliansi strategi, yaitu:
1.
Joint venture adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih
perusahaan menciptakan perusahaan yang independen dan legal untuk saling
berbagi sumber daya dan kapabilitas dengan mengkombinasikan sebagian aktiva
mereka untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
2.
Equity strategic alliance adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih
perusahaan memiliki persentase kepemilikan yang dapat berbeda dalam perusahaan
yang dibentuk bersama namun mengkombinasikan semua sumber daya dan kapabilitas
untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
3.
Nonequity strategic alliance adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih
perusahaan memiliki hubungan kontraktual untuk menggunakan sebagian sumber daya
dan kapabilitas unik tanpa berbagi ekuitas untuk mengembangkan keunggulan
bersaing.
4.
Global Strategic Alliances adalah kerjasama secara partnerships antara dua
atau lebih perusahaan lintas negara dan lintas industri.
- Alasan Aliansi Strategis
|
Pasar
|
Alasan
|
|
Siklus
Lambat
|
|
|
Siklus
Standar
|
|
|
Siklus
Cepat
|
|
7. Strategi Aliansi Tingkat Bisnis
- Aliansi Komplementer. Dirancang untuk mengambil keunggulan dari peluang-peluang pasar dengan mengkombinasikan aktiva-aktiva dari perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra dengan cara-cara yang saling melengkapi untuk menciptakan nilai baru.
- Aliansi Strategis Komplementer Vertikal.
- Aliansi Komplementer Horisontal.
- Strategi Pengurangan Persaingan. Dalam banyaknya persaingan, banyak perusahaan berusaha untuk menghindar dari persaingan yang merusak atau berlebihan. Salah satunya adalah dengan kolusi implisit atau toleransi mutual.
- Strategi Tanggapan Persaingan. Perusahaan menggabungkan kekuatan untuk merespon tindakan stratejik pesaing lain.
- Strategi Pengurangan Ketidakpastian. Aliansi strategis juga digunakan untuk mempertahankan diri dari risiko dan ketidakpastian khususnya dalam pasar-pasar siklus cepat.
- Strategi Aliansi Tingkat Perusahaan
Dirancang
untuk memfasilitasi diversifikasi pasar dan/atau produk.
- Aliansi Strategis Diversifikasi. Memungkinkan suatu perusahaan untuk memperluas ke produk atau wilayah pasar baru tanpa melakukan merger atau akuisisi.
- Aliansi Strategis Sinergistik. Menciptakan ruang lingkup ekonomi bersama antara dua atau lebih perusahaan.
- Waralaba. Merupakan salah satu alternatif dalam diversifikasi yang merupakan strategi kerja sama berdasarkan relasi kontraktual.
- Strategi Aliansi Internasional
Alasan
menggunakan aliansi internasional :
- Perusahaan multinasional memiliki kinerja yang lebih baik daripada perusahaan yang hanya beroperasi secara domestik saja
- Peluang-peluang untuk tumbuh melalui akuisisi atau aliansi terbatas dalam negara asal perusahaan tersebut
- Kebijakan pemerintah
- Membantu sebuah perusahaan yang mentransformasi dirinya sendiri dalam kondisi-kondisi lingkungan yang berubah dengan cepat
- Strategi Aliansi Jaringan Kerja
Jenis strategi jaringan kerja antara lain:
- Jaringan Aliansi Stabil. Memiliki siklus pasar dan permintaan yang mudah diprediksi.
- Jaringan Aliansi Dinamis. Basis dalam penggunaan strategi jaringan dalam industri dimana inovasi teknologi cepat diperkenalkan secara berkala.
- Jaringan Aliansi Internal. Dibentuk dalam sebuah perusahaan yang memfasilitasi koordinasi produk dan keragaman global.
- Contoh Aliansi
Perusahaan yang telah melakukan aliansi antara lain
GE/SNECMA; Fuji Xerox Co., Ltd.; AIZA-Cibe Geigy; NUMMI; Dell dan EMC;
Aliansi Dexa Medica dengan GlaxoSmithKline dan dengan Alpharma dan Indofarma;
PT Kalbe Farma Tbk dengan PT Enseval dan PT Dankos Laboratories Tbk,; Bank
Muamalat dengan PT Pos dan BCA; Mitsubishi dengan DaimlerCrysler; Renault
dan Nissan; Star Alliance; dan lain-lain.
Penerapan
Aliansi Strategi di Indonesia, contohnya yang telah dilakukan Bank Muamalat:
Yang dilakukan Bank Muamalat adalah melakukan
aliansi strategis dengan seluruh jaraingan kantor pos di Indonesia ketika
meluncurkan dan menjual produk Shar-E. Dengan berbagai kemudahan dan jaringan
yang luas sampai ke tingkat kelurahan, maka aliansi strategis dengan kantor pos
menjadi solusi ampuh dalam meningkatkan pasar perbankan syariah di Indonesia.
Memang, Shar-E Card ditujukan untuk menjadi brand
yang dapat digunakan oleh mitra aliansi Bank Muamalat. Baik mitra yang berupa
bank maupun lembaga keuangan lainnya. Misalnya Shar-E Pegadaian, multi
finance, maupun bank-bank konvensional yang ingin mengelola dana nasabahnya
secara syariah tanpa harus membuka unit syariah, melainkan cukup dengan
beraliansi dengan Bank Muamalat. Selain itu, dengan berbagai kemudahan dan
jaringan yang luas, karena bekerjasama dengan kantor pos di seluruh daerah di
Indonesia, maka produk Shar-E akan bisa meningkatkan loyalitas nasabah Bank
Muamalat.
Agar loyalitas nasabahnya terus meningkat dan sustainable,
Bank Muamalat juga berusaha untuk selalu memberikan berbagai kemudahan.
Misalnya dengan memberikan kemudahan kepada pemegang kartu Shar-E sehingga
dapat mengaktivasi nomor rekening pada kartu tersebut dan memiliki nomor
rekening di Bank Muamalat. Dengan kemudahaan tersebut, pengguna Shar-E juga
dapat mengakses seluruh Debit BCA dan memperoleh akses penarikan tunai secara
halal dan free of charge pada seluruh ATM BCA dan ATM Bersama.
Hal ini sangat cerdas dilakukan Bank Muamalat
mengingat tanpa perlu mengeluarkan investasi yang besar untuk membuka cabang-cabang yang banyak dan mengadakan mesin-mesin
ATM, Bank Muamalat telah berhasil menjangkau masyarakat sampai tingkat
kelurahan.
No comments:
Post a Comment